Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian
sistem jaringan jalan dan
sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan
membayar tol. Jalan Tol di Indonesia diatur oleh Badan Pengelola Jalan Tol
(BPJT) yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(Undang-undang
RI Nomor 38, 2004)
Syarat-syarat Jalan Tol :
·
Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan
umum merupakan lintas alternatif.
·
Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak
merupakan lintas alternatif.
·
Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan
yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.
(Undang-undang
RI Nomor 38, 2004)