Laman

Minggu, 11 Juni 2017

Jalan Tol di Indonesia

Hasil gambar untuk jalan tol trans sumatera
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan
sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Jalan Tol di Indonesia diatur oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(Undang-undang RI Nomor 38, 2004)
Syarat-syarat Jalan Tol :
·         Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
·         Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
·         Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.
(Undang-undang RI Nomor 38, 2004)


Jumat, 09 Juni 2017

Tol Trans Sumatra


Hasil gambar untuk jalan tol trans sumatera

Kepadatan penduduk di Pulau Jawa tidak sebanding dengan kepadatan penduduk di pulau-pulau lain di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu penyebabnya adalah masih minimnya infrastruktur di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu diperlukan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah tersebut agar penduduk Indonesia bersedia tinggal di luar Pulau Jawa.

Pulau Sumatra merupakan pulau yang cukup luas dengan kepadatan penduduknya masih relatif kecil dan terletak di wilayah yang cukup strategis karena dilewati jalur perdagangan dunia. Pembangunan infrastruktur terutama jalan akan berpengaruh besar terhadap kemajuan ekonomi di Pulau Sumatra dan dapat mendorong penduduk di Pulau Jawa untuk berpindah ke Pulau Sumatra.

Jalan Tol Trans Sumatra adalah jaringan jalan tol sepanjang 2.818 km di Indonesia, yang direncanakan menghubungkan kota-kota di pulau Sumatra, dari Lampung hingga Aceh. Jalan tol ini pada 2012 diperkirakan akan menelan dana sebesar Rp150 triliun. Dengan adanya jalan tol ini nantinya, kehidupan di Pulau Sumatra diyakini akan mengalahkan kehidupan di Pulau Jawa.
(Wikipedia, 2017)

Pada tanggal 17 September 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra. Dalam Perpres ini disampaikan, sebagai langkah awal, pembangunan jalan tol di Sumatra tersebut akan dilaksanakan pada empat ruas jalan tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan - Binjai, ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
(Wikipedia, 2017)

Presiden Joko Widodo merevisi aturan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan ruas-ruas jalan tol lain yang akan digarap, yaitu ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang, ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayuagung, ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi, serta ruas Jalan Tol Palembang - Tanjung Api-Api. Sebagian besar ruas Tol Trans Sumatra yang digarap akan dilakukan, serta dikelola oleh BUMN, PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan. Pada 23 Agustus 2016, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat penugasan kepada Hutama Karya untuk membangun tiga ruas Trans Sumatra tambahan, yaitu Banda Aceh-Medan (455 km), Padang-Pekanbaru, serta Tebing Tinggi-Parapat (98,5 km).

(Wikipedia, 2017)

Lalu, apa pengaruh Jalan Tol Trans Sumatra terhadap kemajuan perekonomian di Sumatra? Adakah pengaruh Jalan Tol Trans Sumatra terhadap perpindahan penduduk dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra? Seberapa efektifkah Jalan Tol Trans Sumatra terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional apabila dibandingkan dengan investasi yang dikucurkan?